
Siswa tersebut menerima pengumuman
kelulusan, Sabtu (26/5/2012). Mendengar pengumuman tersebut, S menyatakan
gembira bisa lulus UN meskipun berada di dalam sel terkait kasus dugaan
perbuatan asusila itu.
"S lulus, namun saat ini masih berada di sel tahanan
Polres Mataram untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan asusila yang
dilakukannya terhadap salah seorang siswi SMK Negeri 2 Mataram," kata Kepala
SMA Negeri 6 Mataram H Mustadi Khaeri.
Ia mengatakan, siswa yang dinyatakan sebagai tersangka
tersebut dinyatakan lulus UN sesuai keputusan rapat dengan dewan guru. Hal
mendasari siswa bermasalah itu diluluskan karena nilai rapor rata-rata 8 dan
nilai UN juga bagus.
Selama menjalani masa pendidikan, kata Mustadi, siswa
tersebut juga tidak pernah bermasalah. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya
laporan dari guru bimbingan dan konseling (BK).
"Pembahasan penentuan kelulusan siswa bermasalah itu
cukup lama, mulai dari siang hingga masuk waktu shalat Maghrib. Dari sekian
guru yang rapat, hanya satu yang tidak setuju untuk meluluskan," katanya.
Ia mengatakan, keputusan rapat dewan guru tersebut telah
disampaikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram
selaku instansi yang membawahi seluruh sekolah.
"Kami wajib mengkonsultasikan segala kebijakan yang
dikeluarkan sekolah. Apalagi ini menyangkut tindak kriminal yang dilakukan
siswa," ujarnya.
Adapun siswa SMA Negeri 6 Mataram jurusan IPS tersebut
menjadi satu-satunya tersangka dari enam pelaku dugaan perkosaan terhadap siswi
kelas XI SMK Negeri 2 Mataram. Beberapa pelaku lainnya juga masih duduk di
kelas XI SMA Negeri 4 Mataram dan SMA Negeri 8 Mataram. Saat ini, siswa dari
SMA Negeri 6 Mataram tersebut bersama para pelaku lainnya masih dalam
pemeriksaan aparat Polres Mataram sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Informasi yang diperoleh, berkas kasus dugaan perbuatan
amoral yang dilakukan sejumlah pelajar di Mataram tersebut sudah P21. Kasus
dugaan perkosaan siswa SMK Negeri 2 Mataram terjadi pada 21 Maret 2012, di
sekitar kantor Partai Golkar Kabupaten Lombok Barat yang terletak di Jalan
Sriwijaya Mataram. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 81 ayat 1
Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar